Praktik double swipe atau menggesek kartu kredit sbanyak dua kali, baik debit maupun kredit, dua kali saat transaksi masih sering dilakukan beberapa merchant. Padahal, bank sentral telah mengatur agar hal tersebut tidak perlu dilakukan lagi.
Bank Indonesia (BI) telah mengatur terkait penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. Termasuk gesek dua kali pada kartu kredit dan kartu debit di mesin kasir alias cash register.
Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 pasal 34 huruf b tertulis data-data yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum ketika terekam di database merchant.
Data nasabah tersebut mulai dari nomor kartu, card verification value (cvv), expiry date (tanggal masa berlaku) hingga service code pada kartu debit/kartu kredit. Semua data ini akan terekam oleh merchant ketika kartu digesek ke mesin kasir.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman mengatakan praktik tersebut tidak diizinkan lagi untuk dilakukan.
"Itu memang dilarang, kami akan ingatkan kembali industri mengenai hal ini," kata dia kepada ondriver.blogspot.com, Selasa
Baca juga: Bagaimana Caranya Kalau Kartu Kredit Sudah Terlanjur Digesek Dua Kali?